Most popular

Bagaimana cara menghitung PPh terutang?

Bagaimana cara menghitung PPh terutang?

Perusahaan dengan bruto kurang dari Rp4,8 miliar Contohnya, PT Angkasa pada tahun pajak 2019 memiliki peredaran bruto dengan jumlah Rp4,5 miliar. Sementara jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah Rp800 juta. Maka, jumlah perhitungannya adalah: PPh Terutang = (50% x 25%) X Rp800 juta = Rp100 juta.

Bagaimana penerapan perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap?

Cara penghitungan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur dilakukan dengan langkah-langkah berikut.

  1. Langkah 1: hitung seluruh penghasilan bruto sebulan.
  2. Langkah 2: hitung jumlah penghasilan neto sebulan.
  3. Langkah 3: hitung penghasilan neto setahun.
  4. Langkah 4: hitung penghasilan kena pajak.

Berapa PTKP per bulan?

Bebas Bayar Pajak jika di Bawah PTKP 2021 Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, dijelaskan jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi (WP OP) adalah Rp54.000.000 setahun atau Rp Rp4.500.000 per bulan.

Berapa penghasilan tidak kena pajak yang berlaku saat ini?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 yang membahas tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk WP orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp54.000.000,00 setahun atau sebesar Rp4.500.000,00 per bulan.

Berapa besar PTKP?

PTKP untuk pegawai yang belum kawin adalah Rp.54.000.000,-, sedangkan untuk pegawai yang telah kawin PTKP-nya menjadi Rp. 54.000.000,- ditambah Rp.4.500.000,- sehingga menjadi Rp.58.500.000,-.

Bagaimana cara menghitung PPh 21?

PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Pengurang) Bagi pihak penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, perhitungan dilakukan dengan mengalikan 120% dengan total pajak yang terutang.

Berapa persen pajak terutang?

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah: 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun. 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun. 25%

Bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak brainly?

  1. jumlah penghasilan × 12 = jumlah penghasilan pertahun.
  2. hitung PTKP (Penghasilan tdk kena pajak) Aturan PTKP yaitu : Wajib pajak Rp.2.880.000. wajib pajak kawin Rp.1.440.000.
  3. Hasil dari PTKP dikurang jumlah penghasilan pertahun itulah yg disebut PKP (penghasilan kena pajak)
  4. Hitung tarif pajak, sesuaikan dgn PKP.

PTKP seseorang yang menikah sebesar?

Besaran PTKP Wajib Pajak yang Sudah Menikah

Pria/Wanita Lajang Pria Menikah Menikah, NPWP Suami Istri Digabung
TK/1 Rp 58.500.000 K/1 Rp 63.000.000 K/I/1 Rp 117.000.000
TK/2 Rp 63.000.000 K/2 Rp 67.500.000 K/I/2 Rp 121.500.000
TK/3 Rp 67.500.000 K/3 Rp 72.000.000 K/I/3 Rp 126.000.000

Who is the owner of Hutama Karya construction company?

Hutama Karya is a construction company whose shares are 100% owned by the Government of the Republic of Indonesia through the Ministry of State-Owned Enterprises (BUMN) as shareholders. Hutama Karya is a BUMN which is engaged in construction services, development and toll road service providers.

Where is the corporate headquarters of Hutama Sanjaya?

Hutama Sanjaya Corporate locate at Klaten and was established in 2014. We growth at property, mechanical, electrical, maintenance, contractor, supplier, minning and minning result, and power plant supply. Hutama Sanjaya Corporate, has several branch groups in several cities, including PT.

What kind of program does Hutama Karya have?

Hutama Karya runs a corporate social responsibility program with the provisions stipulated in the Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises No. PER-09 / MBU / 07/2015 concerning the Partnership Program and the Environmental-Building Program of State-Owned Enterprises.

Who is PT mifra Mitra Sejahtera and what do they do?

About Us : PT Mifra Mitra Sejahtera established in 2006 primarily carry out exporting and consulting in the field of various palm base products. The main objective is to export commodities globally from PT. MIFRA MITRA SEJAHTERA facilities and also by holding exclusive agreement with manufacturers or suppliers and potential buyers.