Apa itu keberatan?
Apa itu keberatan?
Secara sederhana, keberatan adalah upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang kurang/tidak puas/tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam ketetapan pajak.
Apa tujuan keberatan pajak?
Pengertian Keberatan Pajak adalah Suatu upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk dapat mengurangkan atau menghilangkan tagihan pajak yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pajak atau Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh Pihak Ke Tiga.
Dalam hal apa saja wajib pajak bisa mengajukan keberatan pajak dan banding?
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau.
Apa saja syarat pengajuan keberatan?
Begini Syarat-Syarat Mengajukan Keberatan
- Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia;
- Mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan;
Apabila keberatan ditolak Berapakah sanksi yang diterima?
Hal yang sama berlaku pada keputusan Banding yang ditolak atau diterima sebagian sesuai Pasal 27 Ayat (5d) UU KUP yang mengatakan “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan …
Jika keberatan ditolak apa yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak?
Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak, dikabulkan sebagian, atau menambah jumlah pajak yang harus dibayar, dan wajib pajak tidak mengajukan permohonan banding maka jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama satu bulan …
Mengapa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh DJP?
Apabila Anda merasa yakin telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, Anda berhak mengajukan keberatan atas SKP dari DJP tersebut. Jenis SKP yang dapat diajukan keberatan antara lain seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Apakah Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan agar dilakukan pemeriksaan pajak?
Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.
Apakah STP dapat diajukan keberatan?
Perbedaannya adalah STP tidak boleh diajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP, sedangkan surat ketetapan pajak dapat diajukan keberatan. Kedua, melakukan perbuatan hukum, tetapi tidak sesuai dengan kaidah hukum pajak.
Apabila Wajib Pajak telah menjalani proses keberatan dan banding dan masih belum menerima hasil keputusan banding langkah apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atas hasil keputusan banding tersebut?
Hal ini berarti banding merupakan upaya hukum yang ditempuh setelah wajib pajak mengajukan keberatan. Namun, apabila wajib pajak masih belum bisa menerima hasil putusan banding maka berdasarkan Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Apa perbedaan antara keberatan dengan pengurangan pembatalan ketetapan pajak?
Ada perbedaan antara proses keberatan dan permohonan pengurangan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan. Proses keberatan adalah lembaga penyelesaian atas sengketa Kantor Pajak dengan Wajib Pajak. Sedangkan permohonan pengurangan atau pembatalan tidak ada sengketa.
Apabila Wajib Pajak telah menjalani proses keberatan dan banding dan masih belum menerima hasil keputusan banding langkah apa yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atas hasil keputusan banding tersebut?
Bagaimana maksud keberatan pajak?
Namun, merujuk Pasal 25 ayat (1) UU KUP, secara sederhana keberatan pajak dapat diartikan sebagai upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang kurang atau tidak puas, atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam ketetapan pajak maupun atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Simak ‘ Apa Itu Keberatan? ’
Apakah wajib pajak mencabut pengajuan keberatan?
Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.
Apakah ketentuan dalam proses keberatan wajib pajak?
Dalam proses keberatan Wajib Pajak juga perlu memperhatikan ketentuan terkait pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang digunakan, untuk dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
Bagaimana cara menguji kepatuhan wajib pajak?
Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya adalah melalui pemeriksaan pajak.