Trending

Bagaimana wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan?

Bagaimana wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan?

Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang: menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini; menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Mengapa OJK harus mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga keuangan lainnya?

Namun jika diambil benang merahnya, maka OJK diperlukan untuk beberapa hal pokok di antaranya; melindungi konsumen atau nasabah dari jasa keuangan, menjaga agar sektor jasa keuangan terselenggara secara baik dan transparan, serta mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Apa wewenang yang dapat diambil OJK apabila terdapat lembaga jasa keuangan berpotensi merugikan masyarakat?

Jadi, apabila terdapat lembaga jasa keuangan berpotensi merugikan masyarakat, ojk dapat mengambil wewenang dengan cara Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya.

OJK mengawasi lembaga apa saja?

OJK sendiri saat ini mengawai beberapa lembaga keuangan khusus yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).

OJK dibawah naungan siapa?

Sektor ini melingkupi perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lain. Lembaga OJK berada dibawah naungan Menteri Keuangan.

Lembaga apa saja yang di awasi OJK?

Apa wewenang OJK untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan?

Wewenang ini terdiri atas: Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Memberikan dan mencabut izin usaha.

Apa perlu OJK menjadi lembaga independen?

OJK harus independen kenapa ? karena fungsi,tugas dan wewenang pengaturan ,pengawasan,pemeriksaan,dan penyelidikan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Mengapa perlu diadakan peralihan tugas dan tanggung jawab dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan?

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Hari ini Bank Indonesia resmi menyerahkan tugas pengaturan dan pengawasan Bank pada lembaga baru, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, Selasa (31/12/2013). Tujuan utama pemindahan ini tak lain untuk untuk memperlancar dan mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi antara BI dan OJK.

OJK mengatur dan mengawasi apa saja?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Apakah Pegadaian diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan?

Mulai dari nama maupun logo perusahaan pegadaian. Juga nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

Apa yang merupakan Otoritas Jasa Keuangan?

Otoritas Jasa Keuangan OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk pemerintah, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UndangUndang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,

Apa fungsi, tugas, dan wewenang OJK?

Apa fungsi, tugas, dan wewenang OJK? OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap: a.

Apakah OJK merupakan wadah keuangan?

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: Terselanggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.