Trending

Live chat pajak dimana?

Live chat pajak dimana?

Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Pajak membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id.

Kring Pajak Melayani Apa Saja?

Nomor kontak layanan Kring Pajak adalah 1500200. Ragam layanan bisa masyarakat gunakan saat menggunakan Kring Pajak, di antaranya bertanya soal SPT Tahunan, pajak penghasilan, kurang bayar, macam-macam pengaduan pungutan liar, alur pembayaran atau melaporkan pajak, dan sebagainya.

Kring Pajak untuk Apa?

KRING PAJAK 1500200 SEBAGAI SUMBER INFORMASI PERPAJAKAN DAN PENGADUAN WAJIB PAJAK.

Apakah Kring Pajak berbayar?

Call Center ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yaitu Wajib Pajak dengan memberikan kemudahan akses terhadap Direktorat Jenderal Pajak melalui call center Pajak atau Kring Pajak. Saat menghubungi nomor call center pajak, Anda tetap akan dikenakan biaya telepon sesuai dengan tarif yang ditetapkan.

1500200 no apa ya?

Dia menjelaskan, DJP memiliki saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021) 1500200, yang biasa disebut Kring Pajak. Contact Center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

Apakah Kring Pajak gratis?

Bagaimana cara menghubungi Kring Pajak?

Cara Jitu Menghubungi Kring Pajak 5/5 (1)

  1. Menghubungi kring pajak melalui Telepon 1500200.
  2. Menghubungi kring pajak melalui Chat Pajak.
  3. Menghubungi kring pajak melalui Twitter @kring_pajak.
  4. Menghubungi kring pajak melalui Email [email protected].

Bisakah daftar EFIN online?

Atau mengajukan permohonan EFIN Pajak Pribadi secara online. Tentu saja, pengajuan EFIN secara daring akan lebih simple karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama tersambung dengan koneksi internet.

EFIN lupa bagaimana?

Jika lupa EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP, nomor telepon resmi KPP tersebut dapat diperiksa melalui link pajak.go.id/unit-kerja, pilih sesuai tempat wajib pajak.