Blog

Apa itu pembayaran DPKK?

Apa itu pembayaran DPKK?

Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) atau juga sering disebut Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah dana yang dibayarkan oleh Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing (Expatriat) setelah Tenaga Kerja Asing tersebut mendapat persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans).

DPKK dibayarkan kemana?

Sesuai PerMenaker : PER.01/MEN/1997 tentang DPKK, setiap pengguna atau pemberi kerja Tenaga Kerja Warga Negara Asing, harus membayar DPKK sebesar USD 100/ bulan kepada Pemerintah c.q Kementrian Tenaga Kerja RI, melalui Bank yang telah ditunjuk.

IMTA itu apa?

Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang.

Apakah IMTA masih berlaku?

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Dihapus Apabila pada aturan sebelumnya setiap pemberi kerja TKA diwajibkan memiliki IMTA yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, dengan terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ketentuan IMTA ditiadakan.

DPKK kepanjangan apa?

Terkait pertanyaan Anda, Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (“DPKK”) adalah istilah yang awalnya dikenal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1997 Tahun 1997 tentang Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (Skill Development Fund) Tenaga Kerja Indonesia (“Permenaker 1/1997”).

Apa yang dimaksud dengan DKP TKA?

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 8 Permenaker 10/2018 menyatakan bahwa DKP-TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA atas penggunaan TKA sebagai penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.

Apa saja yang harus diperhatikan apabila perusahaan ingin merekrut tenaga kerja asing?

Kenali Kualifikasi dan Ketentuan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

  • Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki.
  • Memiliki pengalaman kerja setidaknya 5 tahun atau memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Kenapa Banyak TKA di Indonesia?

“Kedatangan mereka (TKA) kita butuhkan untuk menciptakan lapangan kerja baru dan mereka maksimal di Indonesia selama enam bulan,” ujarnya. Kehadiran mereka dibutuhkan untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang sudah diputuskan pemerintah.

Apa itu notifikasi TKA?

Notifikasi Tenaga Kerja Asing adalah adalah izin bekerja seorang tenaga kerja asing yang berada di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonsia, menggantikan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing) sebelumnya.

Dokumen TKA apa saja?

Berikut adalah daftar dokumen yang harus dimiliki Tenaga Kerja Asing :

  • RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  • TA.
  • VITAS (Visa Tinggal Terbatas)
  • 4.IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
  • KITAS & MERP (Kartu Identitas Sementara & Multiple Re-Entry Permit)
  • STM (Surat Tanda Melapor)

Bagaimana cara menghadapi serbuan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia brainly?

Bagaimana cara menghadapi serbuan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia

  1. Mempersiapkan keterampilan dan daya saing.
  2. Meningkatkan kompetensi diri.
  3. Mengadakan pelatihan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Indonesia.

Bagaimana aturan undang undang tentang tenaga kerja asing?

PP 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bagaimana pembayaran dpkk harus dilakukan di daerah?

Tetapi untuk IMTA perpanjangan, jika lokasi kerja TKA yang bersangkutan hanya menyebutkan 1 wilayah provinsi, maka pembayaran DPKK harus dilakukan di wilayah yang disebutkan saja, misalnya di Bandung Jawa Barat. Sebelum gencar munculnya otonomi daerah, semua pembayaran DPKK hanya dapat dibayar melalui salah satu bank pemerintah yakni BNI.

Siapa yang harus membayar dpkk?

Sesuai PerMenaker : PER.01/MEN/1997 tentang DPKK, setiap pengguna atau pemberi kerja Tenaga Kerja Warga Negara Asing, harus membayar DPKK sebesar USD 100/ bulan kepada Pemerintah c.q Kementrian Tenaga Kerja RI, melalui Bank yang telah ditunjuk. Untuk semua pemohon IMTA baru harus membayar DPKK ke rekening Kemenaker di Bank BNI Jakarta.

Apa yang ditetapkan dalam ayat 1 dpkk?

DPKK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar US@ 100 (Seratus Dollar Amerika) per bulan untuk setiap TKWNAP. Pembayaran DPKK sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh Pengguna TKWNAP kepada Bank Rakyat Indonesia di seluruh Indonesia atas nama rekening DPKK. Departemen Tenaga Kerja Pusat.