Blog

Melanggar Pasal 287 lalu lintas kena denda berapa?

Melanggar Pasal 287 lalu lintas kena denda berapa?

4. Denda tilang online jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Berapa denda melanggar rambu lalu lintas?

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Berapa denda tilang melanggar lampu merah?

Dalam surat itu ditulis jenis pelanggarannya yaitu menerobos lampu merah. Pelanggar ini terancam denda maksimal yang cukup mahal. Tak tanggung-tanggung, denda tilangnya mencapai Rp 500.000. Denda sebesar Rp 500.000 itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagaimana jika tidak bayar e tilang?

Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Nuviyan mengatakan, jika pelanggar yang tidak membayar denda tilang elektronik, maka STNK-nya akan diblokir. Untuk batas waktu pembayaran denda, petugas sudah mencantumkannya di dalam surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar.

Kalo surat tilang biru apakah bisa ikut sidang?

Perlu Anda ketahui bahwa ketika memilih untuk ditilang menggunakan slip biru, tidak perlu lagi mengikuti sidang. Ya, sidang di Kejaksaan Negeri setempat hanya untuk pelanggar dengan tilang slip merah saja. Aturan ini sudah sesuai dengan undang-udang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalanan.

Apa saja yang melanggar lalu lintas?

Berikut hasil jajak pendapat Litbang KORAN SINDO terhadap 400 responden.

  • Menerobos Lampu Merah.
  • Tidak Menggunakan Helm.
  • Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan.
  • Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara.
  • Melawan Arus (Contra Flow)
  • Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas.

Tilang lampu merah berapa?

Menerobos Lampu Merah Menyoal hukumannya, pengendara dapat dijerat dengan Pasal 287 Ayat 2, dan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

Berapa denda tilang jika tidak pakai helm?

Tidak pakai helm Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Berapa tilang Terobos Lampu Merah?

Di undang-undang tersebut disebutkan bahwa: “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).” Itulah besaran nominal yang harus dibayar oleh pelanggar lampu merah.

Lampu merah apakah termasuk rambu lalu lintas?

Warna yang paling umum digunakan untuk lampu lalu lintas adalah merah, kuning, dan hijau. Merah menandakan berhenti atau sebuah tanda bahaya, kuning menandakan hati-hati, dan hijau menandakan boleh memulai berjalan dengan hati-hati.

Dimana bayar denda tilang?

Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Cara cek apakah kita kena e tilang?

Cara Cek Kena Pelanggaran E-Tilang Atau Tidak Berikut caranya: Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data. Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK. Klik ‘cek data’